Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Jumat (31/04/2023), menerbitkan surat edaran perihal Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah. Surat edaran dengan nomor B-1449/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023 yang ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom, atas nama Direktur Jenderal ini menjawab tentang kapan tanggal pengumuman dan tanggal kelulusan bagi siswa RA dan madrasah tahun pelajaran 2022/2023.
Ditjen Pendis Kemenag memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023.
Terkait hal tersebut, Ditjen Pendis Kemenag menyampaikan tujuh poin dalam surat edarannya. Yang pertama bahwa kelulusan peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara nasional oleh Kemendikbudristek.
Dan kedua, kelulusan peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah.
Poin ketiga surat edaran tersebut memuat pengumuman dan tanggal kelulusan atau tamat belajar siswa. Dimana pengumuman dan tanggal kelulusan ditetapkan sebagai berikut:
- Jenjang MA dan MAK: 5 Mei 2023
- Jenjang MTs: 8 Juni 2023
- Jenjang MI: 8 Juni 2023
- Jenjang RA: 8 Juni 2023
Pada poin keempat disampaikan bahwa tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal pengumuman kelulusan/tamat belajar. Sedang poin selanjutnya, kelima, terkait moda pengumuman kelulusan yang dapat dilaksanakan secara daring maupun luring sesuai dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
Dua poin berikutnya, keenam dan ketujuh mengatur bahwa madrasah melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, dan mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.